Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Hasil Evaluasi Capaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 digunakan untuk MENETAPKAN predikat kinerja dengan kriteria:
a. sangat baik;
b. baik;
c. butuh perbaikan;
d. kurang; dan
e. sangat kurang.
Koreksi Anda
