Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil Evaluasi Capaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 digunakan untuk MENETAPKAN predikat kinerja dengan kriteria: a. sangat baik; b. baik; c. butuh perbaikan; d. kurang; dan e. sangat kurang.
Koreksi Anda