Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Hasil Evaluasi Capaian Kinerja Pegawai digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian Tunjangan Kinerja.
Koreksi Anda
