Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian oleh Pejabat Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui evaluasi Capaian Kinerja Pegawai. (2) Evaluasi Capaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. hasil kerja; dan b. perilaku kerja Pegawai. (3) Evaluasi Capaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara: a. periodik; dan b. tahunan. (4) Evaluasi Capaian Kinerja Pegawai secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan setiap bulan atau triwulan. (5) Evaluasi Capaian Kinerja Pegawai secara tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan pada akhir bulan Desember pada tahun berjalan dan paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Koreksi Anda