Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja memperhitungkan komponen: a. Capaian Kinerja Pegawai; dan b. kedisiplinan Pegawai, sesuai kelas jabatan dan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda