Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit kerja yang membidangi kepegawaian menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melalui Sekretaris Utama.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan peningkatan Penilaian Kinerja dan pengembangan aplikasi Tunjangan Kinerja dan daftar hadir elektronik.
Koreksi Anda
