Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap unit kerja/satuan kerja menunjuk 1 (satu) orang Pegawai sebagai pengolah data Tunjangan Kinerja. (2) Pengolah data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas: a. menyampaikan kelengkapan dokumen kehadiran Pegawai; b. melakukan rekapitulasi dan pengolahan data kehadiran berdasarkan Rekam Kehadiran setiap bulannya; c. melakukan penarikan data penilaian kinerja melalui aplikasi kinerja; dan d. melakukan perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di unit kerja/satuan kerja masing-masing melalui aplikasi penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai. (3) Hasil dari perhitungan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disampaikan kepada unit kerja/ satuan kerja yang menangani pembayaran Tunjangan Kinerja paling lambat minggu terakhir tiap bulannya.
Koreksi Anda