Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Setiap unit kerja/satuan kerja menunjuk 1 (satu) orang Pegawai sebagai pengolah data Tunjangan Kinerja.
(2) Pengolah data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas:
a. menyampaikan kelengkapan dokumen kehadiran Pegawai;
b. melakukan rekapitulasi dan pengolahan data kehadiran berdasarkan Rekam Kehadiran setiap bulannya;
c. melakukan penarikan data penilaian kinerja melalui aplikasi kinerja; dan
d. melakukan perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di unit kerja/satuan kerja masing-masing melalui aplikasi penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai.
(3) Hasil dari perhitungan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disampaikan kepada unit kerja/ satuan kerja yang menangani pembayaran Tunjangan Kinerja paling lambat minggu terakhir tiap bulannya.
Koreksi Anda
