Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan tugas belajar:
a. dibebaskan dari tugas jabatan
1. pejabat manajerial yang melaksanakan tugas belajar dan diberhentikan dari jabatannya menerima tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus persen) dalam jabatan pelaksana pada kelas jabatan 7 (tujuh) setiap bulan terhitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar.
2. Pejabat fungsional yang melaksanakan tugas belajar dan diberhentikan dari jabatan fungsionalnya, menerima tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus persen) dalam jabatan pelaksana kelas jabatan:
a) 7 (tujuh) untuk kategori keahlian; dan b) 6 (enam) untuk kategori jenjang ketrampilan.
3. Pejabat pelaksana yang melaksanakan tugas belajar menerima tunjangan kinerja 100% (seratus persen) di kelas jabatannya setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar.
b. Tidak dibebaskan dari tugas jabatan
1. melaksanakan tugas belajar yang tidak dibebaskan dari pekerjaan yang dibiayai oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan/Instansi lain/swasta pada semester kesatu dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan terakhir yang diduduki;
2. melaksanakan tugas belajar yang dibebaskan dari pekerjaan dibayarkan sesuai capaian kinerja yang dikonversi dari capaian Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
