Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja bagi: a. calon pegawai negeri sipil yang diangkat ke dalam formasi jabatan pelaksana dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jabatan pelaksana sesuai kelas yang akan diduduki sampai dengan calon pegawai negeri sipil yang bersangkutan diangkat sebagai pegawai negeri sipil; b. calon pegawai negeri sipil yang diangkat ke dalam formasi jabatan fungsional dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jabatan fungsional sesuai kelas yang akan diduduki sampai dengan calon pegawai negeri sipil yang bersangkutan diangkat sebagai pegawai negeri sipil dan sekaligus diangkat dalam jabatan fungsional sesuai kebutuhan jabatan; dan c. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat dalam formasi jabatan manajerial dan nonmanajerial dibayarkan 100% sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda