Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Bagi Pegawai yang pindah tugas pada unit kerja/satuan kerja lain, selama tunjangan kinerjanya belum dibayarkan oleh unit kerja/satuan kerja tersebut, pembayaran tunjangan kinerja dibayarkan oleh unit kerja/satuan kerja asal.
Koreksi Anda
