Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pejabat manajerial dan nonmanajerial mengalami perubahan jabatan dan/atau kelas jabatan, penyesuaian tunjangan kinerjanya dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak surat pernyataan melaksanakan tugas.
Koreksi Anda