Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja setiap Pegawai dibayarkan sesuai jabatan dan kelas jabatan setelah memperhitungkan Capaian Kinerja Pegawai dan kedisiplinan Pegawai.
(2) Besaran Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Jabatan dan kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala Badan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(4) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan berikutnya.
Koreksi Anda
