Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Hasil pembahasan draf awal naskah Kerja Sama yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dilakukan finalisasi.
(2) Finalisasi draf awal naskah Kerja Sama dalam negeri merupakan hasil akhir dari pembahasan draf naskah Kerja Sama yang disetujui dan diparaf pada setiap halaman oleh para pihak.
(3) Finalisasi draf awal naskah Kerja Sama luar negeri merupakan hasil akhir dari pembahasan draf naskah Kerja Sama yang disetujui oleh para pihak.
(4) Draf naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan oleh Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama kepada Sekretaris Utama untuk persiapan penandatanganan.
Koreksi Anda
