Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Pembahasan draf awal naskah Kerja Sama dalam negeri dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama bersama Pemrakarsa dan Mitra.
(2) Pembahasan draf awal naskah Kerja Sama luar negeri dilakukan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama paling sedikit mengikutsertakan Pemrakarsa, Kementerian Luar Negeri, dan Mitra.
Koreksi Anda
