Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembahasan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b merupakan rangkaian proses kegiatan pembahasan pokok materi Kerja Sama. (2) Hasil pembahasan pokok materi Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan menjadi draf awal naskah Kerja Sama.
Koreksi Anda