Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Pembahasan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b merupakan rangkaian proses kegiatan pembahasan pokok materi Kerja Sama.
(2) Hasil pembahasan pokok materi Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan menjadi draf awal naskah Kerja Sama.
Koreksi Anda
