Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penjajakan Kerja Sama luar negeri, Biro Hukum dan Kerja Sama berkoordinasi dengan Pemrakarsa dan mengikutsertakan Kementerian Luar Negeri, serta Mitra Kerja.
Koreksi Anda