Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan setelah Sekretaris Utama memerintahkan kepada Biro Hukum dan Kerja Sama melakukan telaah terhadap Naskah Kajian. (2) Penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama dengan mengikutsertakan Pemrakarsa. (3) Hasil penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama kepada Sekretaris Utama dengan tembusan Kepala Badan sebagai dasar penyusunan.
Koreksi Anda