Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b merupakan rangkaian proses pemulaan kegiatan Kerja Sama dengan melaksanakan analisis terhadap kebutuhan, manfaat, ruang lingkup, dan Mitra yang didasarkan pada tugas dan fungsi Badan.
Koreksi Anda