Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal inisiasi dilakukan oleh Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), usulan Kerja Sama disampaikan kepada Kepala Badan dan/atau Kepala Unit Pelaksana Teknis. (2) Kepala Badan memerintahkan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama melalui Sekretaris Utama untuk menindaklanjuti usulan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kepala Unit Pelaksana Teknis menyampaikan usulan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Utama. (4) Sekretaris Utama memerintahkan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama menindaklanjuti usulan dari Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan asistensi.
Koreksi Anda