Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa di lingkungan Badan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) melaksanakan inisiasi Kerja Sama melalui penyusunan naskah kajian dan rancangan Naskah Kerja Sama. (2) Naskah Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit: a. latar belakang; b. tujuan; dan c. analisis. (3) Naskah Kajian dan rancangan naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Utama. (4) Format Naskah Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda