Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a merupakan tahap awal untuk melakukan:
a. inisiasi; dan
b. penjajakan, terhadap Kerja Sama.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas kebutuhan Kerja Sama bidang:
a. sumber daya manusia;
b. operasi pencarian dan pertolongan;
c. siaga dan latihan pencarian dan pertolongan;
d. sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
dan/atau
e. kebutuhan lain sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.
Koreksi Anda
