Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a merupakan tahap awal untuk melakukan: a. inisiasi; dan b. penjajakan, terhadap Kerja Sama. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas kebutuhan Kerja Sama bidang: a. sumber daya manusia; b. operasi pencarian dan pertolongan; c. siaga dan latihan pencarian dan pertolongan; d. sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan; dan/atau e. kebutuhan lain sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.
Koreksi Anda