Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dapat dilakukan oleh Mitra dengan menyampaikan hasil evaluasi kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis dan/atau Kepala Badan. (2) Kepala Badan memerintahkan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama melalui Sekretaris Utama untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Kerja Sama. (3) Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama mengoordinasikan hasil evaluasi Kerja Sama dengan Pemrakarsa untuk dilakukan pembahasan.
Koreksi Anda