Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan Kerja Sama;
b. batas waktu Kerja Sama; dan
c. dinamika organisasi.
(2) Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama melaporkan hasil evaluasi kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan melalui Sekretaris Utama mengeluarkan rekomendasi berupa:
a. perpanjangan;
b. pengakhiran; atau
c. perubahan.
(4) Kepala Badan melalui Sekretaris Utama memerintahkan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama untuk menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemrakarsa dan Mitra.
Koreksi Anda
