Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Naskah Kerja Sama berlaku sejak ditandatangani para pihak. (2) Dalam hal terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi, naskah Kerja Sama berlaku sejak terpenuhi syarat yang disepakati.
Koreksi Anda