Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan dari Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 12 menjadi tanggung jawab unit kerja yang membidangi subtansi yang dikerjasamakan.
(2) Dalam pelaksanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa dan unit kerja di lingkungan Badan sesuai dengan lingkup naskah Kerja Sama berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Kerja Sama.
Koreksi Anda
