Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama utama dan Kerja Sama teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, dilaksanakan dengan Mitra. (2) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian; b. organisasi/ komunitas masyarakat/lembaga nonpemerintah/badan usaha; c. pemerintah daerah; d. lembaga pendidikan; dan/atau e. individu.
Koreksi Anda