Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh:
a. Kepala Badan; dan
b. Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(2) Selain Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a Kerja Sama Teknis dapat dilimpahkan kewenangannya kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Koreksi Anda
