Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dituangkan dalam naskah Kerja Sama luar negeri. (2) Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. letter of intent; b. memorandum of understanding; c. agreement; d. arrangement; atau e. standard operational procedure. (3) Dalam hal Mitra Kerja menghendaki naskah Kerja Sama luar negeri selain naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), naskah Kerja Sama luar Negeri dapat disesuaikan dengan kesepakatan para pihak. (4) Naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bahasa INDONESIA, bahasa Inggris, dan/atau bahasa lain yang disepakati.
Koreksi Anda