Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Kerja Sama bilateral; b. Kerja Sama regional; dan c. Kerja Sama multilateral.
Koreksi Anda