Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. Kerja Sama bilateral;
b. Kerja Sama regional; dan
c. Kerja Sama multilateral.
Koreksi Anda
