Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a memuat pokok pikiran yang disepakati untuk dikerjasamakan. (2) Kerja Sama utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Nota Kesepahaman atau nama lain sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Koreksi Anda