Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Kerja Sama adalah kesepakatan antara pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk dan atas nama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan mitra. 2. Nota Kesepahaman adalah dokumen yang memuat saling pengertian antara Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan mitra mengenai Kerja Sama sebelum perjanjian teknis dibuat yang mengikat bagi para pihak dan tidak memuat ketentuan yang menimbulkan akibat hukum. 3. Perjanjian Kerja Sama adalah dokumen yang memuat perjanjian antara Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan mitra yang mengatur mengenai hubungan kerja sama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan mitra dan memuat ketentuan yang menimbulkan akibat hukum. 4. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. 5. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan. 6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. 7. Biro Hukum dan Kerja Sama adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian advokasi, dan pengelolaan administrasi Kerja Sama. 8. Mitra Kerja yang selanjutnya disebut Mitra adalah pihak di luar Badan yang akan atau telah menandatangani naskah Kerja Sama. 9. Surat Kuasa yang selanjutnya disebut Full Powers adalah surat yang dikeluarkan oleh PRESIDEN atau Menteri Luar Negeri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik INDONESIA untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau penyelesaian hal-hal yang diperlukan dalam pembuatan Perjanjian Internasional. 10. Pemrakarsa adalah unit kerja pimpinan tinggi madya dan unit pelaksana teknis yang mengajukan usul penyusunan Kerja Sama dengan Mitra.
Koreksi Anda