Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Rencana Kontingensi yang sedang dalam proses penyusunan harus menyesuaikan dengan Peraturan Badan ini; dan
b. Rencana Kontingensi yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Badan ini tetap berlaku dan harus dilakukan pemutakhiran Rencana Kontingensi sesuai dengan Peraturan Badan ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Badan ini berlaku.
Koreksi Anda
