Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Rencana Kontingensi yang sedang dalam proses penyusunan harus menyesuaikan dengan Peraturan Badan ini; dan b. Rencana Kontingensi yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Badan ini tetap berlaku dan harus dilakukan pemutakhiran Rencana Kontingensi sesuai dengan Peraturan Badan ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Badan ini berlaku.
Koreksi Anda