Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan, penetapan, dan penyebarluasan Rencana Kontingensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan pemutakhiran Rencana Kontingensi.
Koreksi Anda