Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Rencana Kontingensi yang telah ditetapkan dilakukan oleh Kantor Pencarian dan Pertolongan. (1) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. media elektronik dan nonelektronik; b. penyampaian langsung; dan/atau c. sosialisasi.
Koreksi Anda