Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Kontingensi yang telah disusun ditetapkan oleh Kepala Kantor setelah berkoordinasi dengan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan. (2) Kepala Kantor serta pimpinan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan menandatangani kesepakatan bersama Rencana Kontingensi. (3) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada lembar kesepakatan bersama rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan. (4) Format lembar kesepakatan bersama rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda