Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Rencana Kontingensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun sesuai dengan sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
