Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Struktur organisasi operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat ad hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g memuat bagan organisasi operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat ad hoc pada saat Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda