Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tingkat keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f merupakan kategori atau level situasi darurat yang membutuhkan respons tertentu untuk menentukan prioritas, alokasi sumber daya, dan tindakan yang tepat untuk situasi yang dihadapi.
Koreksi Anda