Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Waktu respons sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e merupakan jangka waktu yang dibutuhkan sejak Badan mengetahui terjadinya atau keadaan yang berpotensi menimbulkan Kecelakan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia hingga unit Pencarian dan Pertolongan siap dikerahkan.
Koreksi Anda