Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan dan pemenuhan sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d merupakan sumber daya yang diperlukan untuk Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sumber daya yang dimiliki oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan instansi/organisasi potensi Pencarian dan Pertolongan yang terdiri atas:
a. sumber daya manusia;
b. sarana;
c. prasarana;
d. informasi;
e. teknologi; dan
f. hewan.
Koreksi Anda
