Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cara bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh masing-masing pemangku kepentingan berdasarkan tingkatan keadaan darurat dan tahap penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda