Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Perkiraan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan tempat kemungkinan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia di suatu wilayah.
Koreksi Anda
