Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kondisi Membahayakan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a paling sedikit terdiri atas: a. peristiwa kebakaran; b. orang tercebur; c. orang tenggelam; d. percobaan bunuh diri; e. terjebak dalam lift; f. terjebak di reruntuhan bangunan; g. tersesat di gunung dan/atau hutan; dan h. terjebak di dalam gua.
Koreksi Anda