Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan pada tahap tanggap darurat. (2) Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. gempa bumi; b. tsunami; c. gunung meletus; d. banjir; e. angin topan; f. tanah longsor; g. gagal teknologi; dan h. konflik sosial.
Koreksi Anda