Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan pada tahap tanggap darurat.
(2) Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. gempa bumi;
b. tsunami;
c. gunung meletus;
d. banjir;
e. angin topan;
f. tanah longsor;
g. gagal teknologi; dan
h. konflik sosial.
Koreksi Anda
