Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Rencana Kontigensi yang disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat:
a. jenis Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
b. perkiraan lokasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
c. cara bertindak;
d. kebutuhan dan pemenuhan sumber daya;
e. waktu respons;
f. tingkat keadaan darurat dan/atau bahaya;
g. struktur organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat ad hoc; dan
h. jaring koordinasi, kendali, komunikasi, dan informasi.
Koreksi Anda
