Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Pembahasan penyusunan rancangan Rencana Kontingensi bersama dengan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) didampingi oleh tim asistensi.
(2) Tim asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menganalisis dan mengoreksi rancangan Rencana Kontingensi;
b. melaksanakan diseminasi informasi teknis tentang penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Rencana Kontingensi; dan
c. menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan asistensi penyusunan Rencana Kontingensi.
Koreksi Anda
