Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Pencarian dan Pertolongan menyusun rancangan Rencana Kontingensi. (2) Rancangan Rencana Kontingensi yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Deputi. (3) Deputi melalui Direktur melakukan asistensi pembahasan rancangan Rencana Kontingensi bersama tim penyusun Kantor Pencarian dan Pertolongan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat dari Kantor Pencariaan dan Pertolongan diterima. (4) Dalam melaksanakan asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur membentuk tim asistensi. (5) Tim asistensi menyampaikan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur. (6) Direktur menyampaikan surat persetujuan kepada Kepala Kantor untuk dilakukan pembahasan penyusunan rancangan Rencana Kontingensi bersama dengan instansi/organisasi potensi pencarian dan pertolongan.
Koreksi Anda