Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan pengusulan jenis dan jumlah kebutuhan penyusunan Rencana Kontingensi pada Kantor Pencarian dan Pertolongan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor. (3) Kepala Kantor mengajukan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan melalui Deputi. (4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dan harus disertai dengan naskah kajian. (5) Naskah kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan c. data pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan 3 (tiga) tahun terakhir dan/atau data wilayah berpotensi terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia. (6) Usulan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat bulan November sebelum pengajuan usulan inisiatif baru pagu anggaran. (7) Format naskah kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda