Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Kontingensi dilakukan melalui tahap: a. perencanaan; b. penyusunan; c. penetapan; dan d. penyebarluasan.
Koreksi Anda