Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Badan ini menjadi pedoman bagi Kantor Pencarian dan Pertolongan dalam menyusun Rencana Kontingensi.
(2) Rencana Kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun paling sedikit 2 (dua) Rencana Kontingensi dalam 1 (satu) tahun.
(3) Rencana Kontingensi dijadikan sebagai salah satu dasar dalam menyusun rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
