Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
2. Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Rencana Kontingensi adalah dokumen yang berisi mengenai rencana tindakan yang dipersiapkan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia yang diperkirakan akan terjadi di suatu wilayah.
3. Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan meliputi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
4. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya untuk mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi korban sampai dengan penanganan berikutnya.
5. Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal, kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.
6. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
7. Kondisi Membahayakan Manusia adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam
keselamatan manusia, selain Kecelakaan dan Bencana.
8. Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
9. Kantor Pencarian dan Pertolongan adalah unit pelaksana teknis di bidang Pencarian dan Pertolongan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
10. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan.
11. Kepala Badan adalah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
12. Deputi adalah Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan.
13. Direktur adalah Direktur Operasi Pencarian dan Pertolongan.
14. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
